Peran Wartawan dalam Membongkar Skandal "Watergate"




Kalau mau melihat dan belajar dari upaya membongkar SKANDAL WATERGATE, dimana kasus ini bisa terbongkar berkat kerja keras dua orang wartawan The Washington Post. Dua orang ini hanyalah berprofesi sebagai wartawan, yang tidak mempunyai kewenangan penyelidikan secara hukum, tapi tugas Jurnalistik yang mereka emban, mampu melakukan investigasi mencari data-data yang valid untuk di jadikan bahan penyelidikan Institusi hukum di Negaranya. Mereka berdua ini dibantu juga oleh Biro Penyidik Federal Amerika Serikat, FBI W.Mark Felt pada dekade 1970.

Nah kalau kita melihat kedudukan Pimpinan KPK Busyro Muqqodas dan kawan-kawan, adalah orang-orang pilihan, orang-orang hebat karena hasil test, dan hasil pilihan  Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari pakar-pakar pilihan dan hebat-hebat pula, tapi kenapa orang-orang pilihan ini tidak mampu membongkar Kasus Korupsi yang melibatkan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Padahal SKANDAL WATERGATE yang berhasil dibongkar oleh Bob Woodward & Carl Bernstein yang "hanya" wartawan The Washington Post, tanpa test tanpa seleksi Pansel segala macam, dan Skandal ini melibatkan orang Nomor satu di Amerika Serikat saat itu, Presiden Richard Nixon, yang berambisi ingin menjadi presiden untuk kedua kalinya, namun dengan terbongkarnya kasus ini, maka dia turun tahta. Maka apa KPK tidak merasa malu jika tidak berhasil membongkar SKANDAL NAZARUDDIN ?

Inilah perbedaannya, apa yang sudah dilakukan oleh kedua wartawan tersebut, hasil investigasinya di tindak lanjuti oleh institusi hukum negara, dan kepala negara yang terlibat tidak bisa intervensi institusi hukum negaranya, sekalipun sebagai Kepala Negara. Kesungguhan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus Korupsi yang terjadi di Republik ini, tidaklah bisa terlaksana secara serius, selama KPK tidak independen dan tidak bisa berkordinasi dengan Institusi hukum negara, sehingga posisi KPK terkesan sangat lemah dan kurang berfungsi. Sebagaimana kita ketahui, yang memilih para pemimpin KPK ini atas persetujuan Presiden dan DPR, sementara lembaga lesgilatif dan eksekutif sendiri komitmennya  sangat diragukan dalam pemberantasan korupsi.

Wartawan kita sendiri juga sebetulnya cukup bisa dipercaya untuk melakukan tugas jurnalistik seperti yang di lakukan wartawan Washington Post, masalahnya adakah institusi hukum yang bersedia membantu mereka menindak lanjuti hasil investigasi yang sudah dilakukan wartawan ? Buktinya saja apa yang sudah dilakukan wartawan tempo dalam membongkar Rekening Gendut Polri, tidak ada proses hukum lanjutannya, dan kasus tersebutpun hilang begitu saja.

Sumber tulisan di kutip dari status Facebook, Kamal Firdaus, Advokad Senior yang berdomisili di Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar