Kalau mau melihat
dan belajar dari upaya membongkar SKANDAL WATERGATE, dimana kasus ini bisa
terbongkar berkat kerja keras dua orang wartawan The Washington Post. Dua orang
ini hanyalah berprofesi sebagai wartawan, yang tidak mempunyai kewenangan
penyelidikan secara hukum, tapi tugas Jurnalistik yang mereka emban, mampu melakukan
investigasi mencari data-data yang valid untuk di jadikan bahan penyelidikan
Institusi hukum di Negaranya. Mereka berdua ini dibantu juga oleh Biro Penyidik
Federal Amerika Serikat, FBI W.Mark Felt pada dekade 1970.
Nah kalau kita
melihat kedudukan Pimpinan KPK Busyro Muqqodas dan kawan-kawan, adalah orang-orang
pilihan, orang-orang hebat karena hasil test, dan hasil pilihan Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari
pakar-pakar pilihan dan hebat-hebat pula, tapi kenapa orang-orang pilihan ini
tidak mampu membongkar Kasus Korupsi yang melibatkan Bendaharawan Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Padahal SKANDAL
WATERGATE yang berhasil dibongkar oleh Bob Woodward & Carl Bernstein yang
"hanya" wartawan The Washington Post, tanpa test tanpa seleksi Pansel
segala macam, dan Skandal ini melibatkan orang Nomor satu di Amerika Serikat
saat itu, Presiden Richard Nixon, yang berambisi ingin menjadi presiden untuk
kedua kalinya, namun dengan terbongkarnya kasus ini, maka dia turun tahta. Maka
apa KPK tidak merasa malu jika tidak berhasil membongkar SKANDAL NAZARUDDIN ?
Inilah
perbedaannya, apa yang sudah dilakukan oleh kedua wartawan tersebut, hasil
investigasinya di tindak lanjuti oleh institusi hukum negara, dan kepala negara
yang terlibat tidak bisa intervensi institusi hukum negaranya, sekalipun
sebagai Kepala Negara. Kesungguhan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus Korupsi
yang terjadi di Republik ini, tidaklah bisa terlaksana secara serius, selama
KPK tidak independen dan tidak bisa berkordinasi dengan Institusi hukum negara,
sehingga posisi KPK terkesan sangat lemah dan kurang berfungsi. Sebagaimana
kita ketahui, yang memilih para pemimpin KPK ini atas persetujuan Presiden dan
DPR, sementara lembaga lesgilatif dan eksekutif sendiri komitmennya sangat diragukan dalam pemberantasan korupsi.
Wartawan kita
sendiri juga sebetulnya cukup bisa dipercaya untuk melakukan tugas jurnalistik
seperti yang di lakukan wartawan Washington Post, masalahnya adakah institusi
hukum yang bersedia membantu mereka menindak lanjuti hasil investigasi yang
sudah dilakukan wartawan ? Buktinya saja apa yang sudah dilakukan wartawan
tempo dalam membongkar Rekening Gendut Polri, tidak ada proses hukum
lanjutannya, dan kasus tersebutpun hilang begitu saja.
Sumber tulisan di
kutip dari status Facebook, Kamal Firdaus, Advokad Senior yang berdomisili di
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar