Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

"Hukum dimata Tuan"

illustrasi : rotualilis.blogspot.com


"HUKUM DIMATA TUAN"
Hukum bagi Tuan seperti mainan
hari ini Tuan katakan hukum Tajam kebawah
Tumpul keatas..
Kemarin Tuan mati-matian mencampuri hukum
agar tumpul keatas..agar anak tuan tidak menjadi terdakwa..
Tuan katakan tidak ada diskriminasi hukum
hukum berlaku untuk semua...tapi tidak berlaku bagi anak Tuan
Hukum dimata Tuan seperti mainan
ketika ada keinginan Tuan menebar berbagai rayuan
menebar berbagai keberpihakan bagi rakyat
setelahnya Tuan lupa..
Tuan menjadi lupa karena ingin berkuasa
Tuan tidak ingat dosa karena Tuan sedang berkuasa
Dimimbar..Tuan seketika seakan Malaikat penolong
yang akan menyelematkan bangsa..
tapi Tuan lupa..kalau rakyat selalu ingat dosa-dosa Tuan..
Jakarta, Juni 2014

Inilah Alasan Australia Menyadap SBY dan Ani Yudhoyono



Merdeka.com - Berita soal penyadapan yang dilakukan intelijen Australia masih terus berlanjut. Harian The Australian kini membeberkan alasan aksi mata-mata terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Negara Ani Yudhoyono .

Hanya berselang tiga hari sebelum berlangsungnya kampanye di Australia, kabel diplomatik berstempel 'rahasia' dikirimkan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta kepada diplomat AS di Canberra dan CIA. Kabel ini membicarakan dinamika baru peta politik Indonesia.

Para intelijen ini meyakini ada pemain yang menjadi penasehat penting bagi SBY. Orang tersebut bukan wakil presiden, bukan pula menteri dalam kabinet SBY, tapi istrinya sendiri, Ani Yudhoyono .

"Keberadaan Kristiani Herawati telah mengorbankan penasehat kunci lainnya. Ibu negara diduga telah memanfaatkan akses kepada presiden untuk membantu teman-temannya dan menjatuhkan lawannya, termasuk Wakil Presiden (Jusuf) Kalla," tulis kabel tersebut, Minggu (15/12), seperti dikutip dari The Australian.

Informasi tersebut membuat Direktorat Pertahanan Signal dan mata-mata lain yang bertempat di Canberra ingin mengetahui lebih jauh dinamika baru itu. Mereka menilai Ibu Ani memainkan peran untuk membangun dinasti keluarga dengan memasang Agus Harimurti Yudhoyono sebagai presiden selanjutnya.

Tak hanya itu, sumber di Wikileaks juga menyebutkan Ani Yudhoyono adalah satu-satunya orang yang mendapat kepercayaan penuh dari presiden dalam menghadapi setiap isu. "Ibu Ani adalah satu-satunya orang yang Presiden benar-benar bisa percaya pada setiap masalah dan sebagai presiden jalan untuk menuju paruh kedua masa jabatannya, ia semakin bergerak di berbaris dengan istrinya," ungkap Wikileaks.

Harian The Australian juga menyebutkan, Ani sangat berambisi untuk menempatkan Agus Harimurti dan menjadikan ibu negara sebagai capres 2014. Jabatan itu dilakukan sampai putranya mencapai usia yang cukup sampai dapat dipilih menjadi presiden pada Pemilu 2019.
[tyo]

Istimewanya Boediono Dihadapan KPK

foto : tribunnews.com


 Kenapa KPK secara diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono, terkait sebagai saksi Kasus Bank Century, pada hari ini,Sabtu (23/11/2013), dan pemeriksaan pun dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden bukanlah di Kantor KPK. Apakah memang ada perlakuan khusus dalam terhadap seorang Wakil Presiden, bukankah Abraham Samad selalu mengatakan, dihadapan hukum hak semua orang sama. ? 

Pemeriksaan terhadap Boediono ini dianggap tidaklah lazim, karena tidak dilakukan dikantor KPK tapi di Kantor Wakil Presiden. Politisi Partai Golkar yang juga merupakan Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo (BS) mengetahui kalau Penyidik KPK diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Boediono di Kantor Wakil Presiden, terhadap hal tersebut BS mempertanyakan perlakuan KPK terhadap Wapres Boediono yang terkesan diskriminatif.

 Seperti yang katakannya pada TribunNews.com:

 “Sebagai anggota Timwas Kasus Century, saya berpendapat pemeriksaan Boediono oleh KPK di kantor Istana Wapres hari ini,  menimbulkan tanda tanya dan diskriminasi. Sehingga semakin menguatkan kesan publik bahwa KPK mengistimewakan Boediono. Padahal, setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” sindir Bambang Soesatyo.

 Sementara itu dalam konfrensi Persnya dengan para pewarta media kemarin (23/11/13) malam, Wapres Boediono memberikan alasan, pemeriksaan terhadapnya oleh KPK tidak dilakukan di Gedung KPK dikarenakan standar protokoler Wakil Presiden, yang menyangkut sterilisasi gedung tempat pemeriksaan, hal ini akan sangat mengganggu kegiatan digedung KPK, maka dari itu pemeriksaan dilakukan di Kantor Wakil Presiden.

 “Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu,” kata Boediono kepada wartawan dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.(Kompas.com)

 Terkait pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono ini, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi media mengatakan, secara resmi para pimpinan KPK akan memberikan penjelasan pada hari Senin (25/11/13). Apakah KPK juga akan menjelaskan kenapa pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan diam-diam,? Semoga saja demikian, agar semua menjadi jelas dan tidak menimbulkan berbagai tanda tanya. 

Memanglah sesuatu yang tidak lazim bisa saja menjadi lazim, begitu juga sebaliknya, sesuatu yang lazim pun bisa menjadi tidak lazim kalau bagi kekuasaan, padahal seharusnya dihadapan hukum hal seperti ini tidaklah berlaku, begitulah semestinya hukum harus ditegakkan.

Negeri Ini Dikuasai "Para Maling"




“Secara prosedural, demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih harus banyak diperbaiki. Sistem demokrasi yang sekarang dikuasai para maling. Hanya mereka yang punya uang banyak yang bisa naik. Setelah berkuasa, mereka kembali maling untuk mengembalikan sekaligus meraup untung dari investasi yang dikeluarkan. Yang terjadi seperti lingkaran setan.” Ini bukan kata saya, tapi ini kata seorang Pakar Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffry Winters.

Apa yang dikatakan Jeffrey ini tentunya bukanlah sebuah ucapan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, tapi realitanya memanglah demikian. Lihat sistem pemilihan Kepala pemerintahan yang kita terapkan sekarang ini, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Kada, semua berbiaya mahal, seakan biaya politik itu sangatlah mahal. 

Bayangkan saja untuk menjadi Kepala daerah saja, seorang calon kepala daerah harus menghabiskan anggaran dari ratusan milyar bisa sampai triliyunan, untuk melicinkan semua jalan dalam pemilukada, dan uang yang segitu banyak tentunya di upayakan dengan berbagai cara, begitu terpilih, maka uang yang sudah di keluarkan pun harus segera dikembalikan dengan berbagai cara pula, makanya banyak kepala daerah yang pada akhirnya berurusan dengan KPK.

Sistem politik seperti inilah yang pada akhirnya merusak moral para pejabat negara, dan tatanan moral pada para penyelenggara. Kejahatan tindak korupsi seperti tersebut diatas, tidak mungkin hanya dilakukan oleh orang perorang, dan pastinya dilakukan secara kolektif dan berjama’ah. Sistem seperti ini kalau cepat tidak berubah, maka selamanya para penyelenggara negara ini akan terjerat politik uang. Jeffry Winters juga mengingatkan, salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Karenanya, Indonesia menjadi suatu negara yang anomali.

“Ada demokrasi tapi tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh, tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang kuat jabatan dan atau uangnya,” kata Jeffry dalam diskusi perubahan bertema Pengadilan Hosni Mubarak; Pelajaran bagi Indonesia yang diselenggarakan Rumah Perubahan, di Duta Merlin, Jakarta Pusat (Selasa, 9/8). (Pedomannews.com).

Menegakkan demokrasi tanpa menegakkan hukum, maka demokrasi tidaklah akan berjalan dengan semestinya, karena hukum merupakan pilar yang sangat penting dalam penyelenggaraan demokrasi, sementara sekarang ini, hukum masih menjadi alat penguasa, lembaga dan institusi hukum (Yudikatif) masih bekerja dibawah komado eksekutif, sekalipun secara hirarki eksekutif tidak bisa meng intervensi Yudikatif, tapi pada kenyataannya yudikatif tidak berjalan sesuai dengan aturan yang seharusnya.

Banyak kasus hukum yang masih terganjal dan tidak bisa ditindak lanjuti, hanya karena butuh restu dari eksekutif. Ketika hukum tidak tegak, maka demokrasi pun tidak akan bisa diselenggarakan, kalaupun terselenggara hanyalah bersifat semu belaka.

Lebih lanjut di katakannya, “Pemilihan presiden secara langsung sudah ok. Tapi karena calon harus dari partai, maka hanya para maling saja yang bisa tampil. Untuk tampil harus punya uang. Jadi negeri ini sudah dikuasai para maling. Rakyat harus bersatu mengubah sistem demokrasi maling seperti ini,” kata Jeffry.

Sumber tulisan di kutip dari Media Online, Pedomannews.com.

APBD Digunakan untuk "Belanja Sex"

bethebliss.com


Penyalahgunaan APBD untuk kebutuhan Seks memanglah sangat keterlaluan, dan ini bukanlah dalam kategori suap atau untuk entertain Client, tapi memang digunakan secara pribadi untuk kebutuhan Seks, yang tentunya dilakukan dengan perempuan penjaja Seks.

Inilah prilaku beberapa Kepala Daerah yang sudah diamati oleh KPK, namun KPK belum membuka siapa saja Kepala Daerah yang melakukan penyalahgunaan APBD untuk seks tersebut. Seperti yang dikatakan Direktur PJ KAKI KPK, Sujanarko, di sela-sela Forum Anti Korupsi III, di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012),forum tribunews.com

Adanya beberapa kepala daerah yang menggunakan APBD untuk seks.
“Ada beberapa, aku nggak sebutin kepala daerah, tapi beberapa daerah korupsi habis untuk main seks saja,” jelas Sujanarko.

Kalaulah memang benar apa yang dikatakan Sujanarko ini, itu artinya pengawasan terhadap penggunaan APBD itu sangatlah tidak ketat, sehingga bisa disalahgunakan untuk hal-hal diluar kebutuhan APBD. Peluang ini tentunya didapat dari selisih Mark Up dari kebutuhan APBD yang sesungguhnya, atau juga memanglah APBD tersebut disalahgunakan, lalu ditutupi dengan laporan fiktif.

Yang saya tahu biasanya Pejabat Daerah yang memiliki kepentingan dengan pejabat Pusat, dan kepentingan ini di Goalkan lewat Entertain, nah entertainnya inilah yang bermacam-macam bentuknya. Yang banyak terjadi adalah Entertain seks dengan menyediakan wanita penghibur kelas atas.

Tapi nyatanya penyalahgunaan APBD untuk seks tersebut bukanlah seperti itu, tapi memang untuk kebutuhan pribadi si Kepala daerah. Seperti yang dijelaskan Sujanarko, tindakan ini tidak termasuk suap seks. Namun ia bisa masuk penyalahgunaan wewenang karena menggunakan dana dari APBD.

“Itu bukan disogok seks, tapi korupsi untuk main seks,” tandasnya.
Memanglah luar biasa pejabat kita ini dalam memanfaatkan APBD, ada yang untuk memperkaya diri lewat Korupsi, dan ada pula yang menyelahgunakannya untuk kepuasan diri bermain seks. Ini benar-benar prilaku pejabat yang sudah tidak bisa ditolerir. Sayangnya KPK tidak segera membuka Kepala Daerah mana saja yang melakukan penyalahgunaan APBD teraebut.

KPK "Berjudi" Melawan Korupsi

illustrasi : Liputan6.com



Seorang teman baik saya mengomentari kegiatan tulis-menulis saya, dia menganggap apa yang saya lakukan adalah sia-sia. Menulis kritik terhadap pemerintah itu berbahaya. Menurut dia, korupsi itu mana bisa diberantas hanya lewat tulisan. Lembaga resmi sekelas KPK saja kewalahan, apalagi cuma hanya lewat tulisan.

Satu sisi pendapatnya saya benarkan, saya pun punya argumentasi untuk menangkis pendapat dia. Saya katakan kalau lewat tulisan saja korupsi tidak bisa diberantas, apa lagi kalau cuma diam tanpa ada tindakan, korupsi lebih tidak bisa diberantas. 

Dia kaget juga dengan argumentasi saya. “Saya diam bukan berarti tidak melakukan apa-apa, cuma saja saya tidak tahu mau melakukan apa.” Jawabnya.

“Lho kalau gitu lebih baik saya dong, meski cuma berjuang lewat tulisan tapi saya sudah melakukan satu tindakan”

“Tapi tindakanmu itu membahayakan dirimu sendiri dan juga keluargamu ji..contohnyakan sudah banyak”

“Tidak ada satu tindakan
yang tanpa resiko, tinggal bagaimana kita memilih mana yang beresiko besar dan mana yang mempunyai resiko kecil."

“Tapi cara yang kamu lakukan itu mempunyai resiko yang cukup besar ji..”

“Hidup ini seperti Judi..kita tidak pernah tahu kapan kita menang dan kapan kita kalah..atau kita tidak pernah menang sama sekali..itulah perjuangan”

“Jadi KPK itu pun seperti berjudi dalam memberantas Korupsi..dan KPK pun gak tahu apakah akan menang atau tidak..”

“Lain halnya dengan KPK..dia sudah jelas tugasnya dan tahu hukum-hukumnya. KPK itukan dibentuk dengan keputusan Presiden, harusnya kuat dan sangat bisa memberantas korupsi”

“Nah disinilah masalahnya..yang korupsi itu rata-rata aparatur pemerintah, dan orang-orang partai. Korupsi yang terjadi sekarang ini sudah bersipat kolektif dan menggurita..”

“Jadi maksudnya tidak mungkin bisa diberantas..ya gak bisalah, tetap saja harus diberantas tergantung bagaimana komitmen pemberantasan korupsi itu sendiri..”

“Disitu juga masalahnya..pemerintah ini masih setengah-setengah dengan komitmennya..”

“Disinilah letak berjudinya KPK..KPK harus lawan dengan tidak setengah-setengah, menang atau kalah urusan belakang”

“Yakin kalau KPK itu independen..apa KPK bukan bagian dari Pemerintah..”

“Lho kalau semua lembaga sudah kita curigai, lantas siapa lagi dong yang bisa dipercaya untuk memberantas korupsi..negara ini sudah dianggap gagal lho..”

“Yah gak tahulah saya juga udah gak bisa mikir..sebagai teman saya cuma mau mengingatkan aja..hati-hatilah dalam bertindak..kadang kita gak tahu mana lawan dan mana kawan..”

“Kamu lawan atau kawan saya nih..soalnya dalam sebuah revolusi yang digambar film lewat Jam Malam, juga seperti itu. Dalam perjuangan terlihat semua seperti kawan, tapi setelah revolusi usai, semua pun menjadi ketahuan..”

Teman saya tersebut dia tidak bisa lagi melanjutkan pembicaraannya, dan dia pun langsung ngeloyor pergi. Saya mencoba merenungkan kembali semua ucapannya. Tapi bagi saya tetap saja, menulis itu adalah cara saya berjihad, apakah ada hasilnya atau tidak wallahu’alam.

"Gratifikasi Sex" itu Lazim

Foto : SH News.co



Masalah Gratifikasi Seks menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini, karena pemberian hadiah berupa pelayanan seks ini dianggap susah untuk dijerat secara hukum. Dijaman Politik Transaksional sekarang ini, gratifikasi Seks juga dijadikan alat transaksi politik, bisa jadi hal ini yang membuat Politisi Demokrat dari Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menganggap gratifikasi seks itu adalah sesuatu yang lazim sejak jaman kerajaan.

Mungkin benar apa yang dikatakan Pasek, tapi sesuatu yang lazim tersebut bukanlah berarti harus dilegalkan. Sebagai politisi yang duduk di Komisi Hukum DPR RI, seharusnya turut memberikan kontribusi pemikiran, pasal hukum seperti apa yang patut diterapkan untuk menjerat gratifikasi seks ini, bukan sekedar mengeluarkan pernyataan yang mengundang kontrovesi tapi tidak memberikan solusi.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Itu artinya kita sendiri secara hukum belum menyiapkan Undang-undang tentang gratifikasi ini, nah inilah yang seharusnya menjadi tugas para penyelenggara negara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan mengenai gratifikasi seksual. Sampai sekarang menurut Mahfud, UU tentang Gratifikasi ini terus dirumuskan. Namun sayangnya Gede Pasek, yang notabene adalah orang yang duduk di Komisi Hukum DPR RI menganggap usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan.

“Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan,” ujarnya.(Merdeka.com)

Tidak ada yang berlebihan kalau Gratifikasi seks itu dibuat payung hukumnya, karena gratifikasi seks itu adalah bagian dari transaksi suap bagi penjabat yang menyalahgunakan jabatan, dan bukanlah sesuatu yang sulit jika memang ada keinginan yang serius untuk memberantasnya. Atau jangan-jangan memang Gede Pasek sendiri sudah sering menggunakan gratifikasi seks itu dalam politiknya, sehingga dia menganggap sesuatu yang lazim dan perlu dilegalkan.

Sumber berita :
http://m.merdeka.com/peristiwa/gratifikasi-seks-nikmat-tapi-tak-bisa-dijerat.html

foto : SH News.co

Diskrimasi "Perlakuan Hukum" karena Politik




Terlihat sangat jelas kalau Penegakan Hukum di negara ini bersifat diskriminatif, perbedaan perlakuan terhadap tersangka atau pun terdakwa sangat menyolok sekali. Lihat saja Foto illustrasi diatas, tersangka korupsi, Bupati Buol Batalipu dengan cepat dan sangat mudah ditangkap, dan cara perlakuannya pun sangat berbeda dengan tersangka korupsi sekelas, Nazaruddin, Nunun Nurbaeti, angelina Sondakh dan juga Miranda Gultom.

Tidak butuh waktu yang lama untuk memproses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol ini, karena Amran Batalipu “Bukanlah Orang Terkenal,” dan bukan pula merupakan orang yang dekat dengan kekuasaan, dan jelas berbeda dengan nama-nama tersebut diatas, dan kapasitas kasusnya juga sangat berbeda, maka cara memperlakukannya dan pengusutan kasusnya pun jelas berbeda.

Berapa lama KPK butuh waktu untuk mengusut kasus Wisma Atlet dan Hambalang ? Yang sampai sekarang tidak pernah jelas juntrungannya, sementara kasus Bupati Buol ini, belum berapa lama diekspos media, dan KPK bisa langsung menetapkan tersangka. Pada kasus Buol ini pun ada menyangkut orang yang dekat dengan RI 1, dan saya yakin kasusnya tidak akan berkembang sampai kesitu.

Apa yang sedang diproses KPK sekarang ini belumlah menyentuh apa yang sesungguhnya diharapkan, kasus Hambalang sudah mulai disebut-sebut akan terganjal pada sulitnya mencari alat bukti. Ini sebuah tanda-tanda kasus ini tidak akan tuntas pengusutannya, padahal secara kronologis kalau kita amati dari berbagai pemberitaan media sudah jelas siapa yang layak dijadikan Tersangka, tapi pengusutan kasusnya selalu ditunda-tunda. penundaan ini akan berakibat pada semakin menghilangnya berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan.

Hal seperti ini sudah sangat telanjang kita lihat didepan mata, bahwa hukum di negara ini sangat diskriminatif, pejabat negara kelas teri akan sangat mudah ditangkap, begitu juga orang yang tidak terkenal, tapi lain halnya jika calon terdakwa adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan dan kasusunya pun agak menyerempet penguasa, maka pengusutan kasusnya dengan berbagai cara akan ditunda-tunda. Kesulitan mencari alat bukti selalu dijadikan alasan untuk menunda-nunda pengusutan, sementara barang bukti yang ada pun sudah bisa dihilangkan jejaknya.

Yusril menang Telak atas Pemerintahan SBY




Kurang cermatnya Staf Ahli Hukum yang ada dilingkungan Pemerintahan SBY membuat banyak celah kelemahan yang mudah digugat. Terlebih dalam penerapan Keppres yang banyak bertentangan dengan Konstitusi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mestinya hal seperti ini tidak terjadi, kalau saja orang-orang disekitar Presiden SBY yang mengerti dan faham tentang konstitusi dan amanat Undang-undang  tidak sekedar Asal Bapak Senang (ABS), mau mencermati dan mengkritisi sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi.

Tercatat ada 6 Kemenagan Yusril atas Pemerintah, dan semuanya menyangkut Konstitusi. Pemerintahan SBY bukan tidak memiliki Pakar Hukum Tata Negara, h anya saja pakar hukum tata negara yang ada tidak mumpuni dan masih belum terlalu berpengalaman, sehingga dengan mudah “Dikuliti” Yusril.

6 Kemenangan Yusril atas Pemerintahan SBY

22 Sepetember 2011
Sebagaimana pernah kita ketahui, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya, karena Yusril menggugat keabsahannya. Yusril menganggap tak ada surat keputusan pengangkatannya kemabli dari Presiden. MK mengabulkan gugatan tersebut dan akhirnya Hendarman Soepandji diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011.

8 Agustus 2011
Yusril mengajukan permohonan pada MK agar mengahadirkan Megawati dan SBY sebagai saksi yang meringankan dirinya dalam kasus Sisminbakum. MK mengabulkan permohonanan tersebut dan Kejaksaan Agung diperintahkan menghadirkan SBY dan Megawati untuk dimintai keterangan.

7 Maret 2012
Yusril menang di PTUN Jakarta. SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap napi tindak luar biasa korupsi dan terorisme. Sebagai kuasa hukum napi koruptor cek pelawat menganggap SK tersebut tidak sesuai prosedur hukum, sehingga akhirnya dibatalkan PTUN.

14 Mei 2012
Yusril sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamuddin, menggungat  Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu dan pencopotan Agusrin. Sesuai amanat Konstitusi Yusril menganggap Agusrin tidak bisa dicopot, karena tidak sesuai dengan konstitusi. Yusril menang di PTUN dan PTUN akhirnya membatalkan Keppres tersebut dan Agusrin pun batal dicopot dan Junaidi batal menjadi Gubernur Bengkul.

31 Mei 2012
Yusril bebas dari Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3, sehingga Yusril tak lagi menjadi tersangka kasus Sisminbakum.

5 Juni 2012
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian permohonan judicial reviewmengenai materi UU kementerian Negara dan Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Dalam hal ini Yusril hanya bertindak sebagai saksi ahli yang menentang Wamen. Sementara sebagai penggugat adalah Keta Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Adi warman dan Sekjen GN-PK H.Tb.Imamudin.

6 Kemenangan Yusril atas pemerintah tersebut diatas menandakan bahwa Pemerintahan SBY kurang cermat dalam menjalankan amanat Konstitusi, dan tidak adanya orang yang benar-benar kredible yang mengawasi penerapan UU yang terkait penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga celah kelemahan tersebut menjadi sasaran Yusril untuk menguliti Pemerintahan SBY.

Ketika periode pertama Pemerintahan SBY, kita tahu Yusril adalah salah satu Menteri di kabinet Indonesia Bersatu, dan semua berjalan aman-aman saja. Tapi ditengah perjalanan pemerintahan SBY, Yusril kelar dari pemerintahan SBY, sebagai Pakar Hukum kini Yusril berprofesi sebagai pengacara. Dengan profesi barunya ini Yusril banyak melayangkan gugatan terhadap pemerintahan SBY. Masih ada 2 Gugatan yang akan dilayang Yusril, antara lain masalah pemberian Grasi terhadap Corby.

Sumber tulisan : Harian Berita Kota Rabu, 6 juni 2012

Mundur dari Jabatan Itu Pilihan..



Menteri memang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, secara konstitusi memanglah demikian, tapi kalau mengundurkan diri dari jabatan bukanlah tindakan yang inkonstitusional. Masalahnya banyak pejabat negara yang sedang bermasalah enggan untuk mengundurkan diri sebelum diberhentikan oleh Presiden, karena dengan mengundurkan diri itu berarti secara tidak langsung mengakui kesalahan. Inilah dilema yang sedang dihadapi Menpora Andi Malarangeng.

Mundur dari jabatan kalau atas dasar niat menjaga nama baik, sangat mungkin akan menjadi sebuah pilihan yang tepat, sekali pun pada akhirnya akan tetap dihujat. Terlepas dari salah atau benar, buat apa merasa benar kalau pada akhirnya fakta mengungkapkan memang bersalah, mungkin lebih baik dituduh bersalah tapi pada kenyataannya dalam posisi benar, maka mundur akan lebih terhormat.

Menjawab berbagai desakan berbagai pihak, agar dirinya mundur dari jabatan, terkait berbagai kasus yang sedang dihadapinya, Menpora Andi Malarangeng mengatakan :


 "Saya rasa kita tahu bahwa menteri diangkat dan diturunkan Presiden. Kalau memang Presiden menganggap kinerja saya tak maksimal maka saya siap," kata Andi Mallarangeng usai membuka acara Rakornas KNPI di Hotel Santika, Medan, Jumat malam.


Sudah jelas Menteri Andi tidak akan mundur kalau tidak Presiden yang menurunkannya dari Jabatan, dalih ini cukup kuat bagi Andi untuk tetap bertahan, dan Andi sangat tahu bahwa Presiden SBY tidak akan mungkin memberhentikannya. Kalau sampai Preisden SBY pun pada akhirnya memberhentikan Andi Malarangeng dari jabatan Menpora, itu artinya Presiden SBY sudah menjalankan amanat konstitusi dengan sebenarnya, dan Andi pun harus legowo menerima keputusan tersebut.


Mungkin mundur dari jabatan belumlah menjadi tradisi dinegara ini, padahal dinegara-negara lain mundur dari jabatan dianggap sebagai tindakan yang terhormat demi menjaga martabat. Mundur dari jabatan itu pada dasarnya adalah pilihan, dan bukanlah karena paksaan, tapi kalau baru mundur setelah didesak dan karena paksaan, maka tindakan mundur dari jabatan akan menjadi celaan.


Sumber berita :
http://politik.vivanews.com/news/read/320087-menteri-andi-siap-mundur-bila-diperintah-sby

Foto : Vivanews.com