Yusril menang Telak atas Pemerintahan SBY




Kurang cermatnya Staf Ahli Hukum yang ada dilingkungan Pemerintahan SBY membuat banyak celah kelemahan yang mudah digugat. Terlebih dalam penerapan Keppres yang banyak bertentangan dengan Konstitusi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mestinya hal seperti ini tidak terjadi, kalau saja orang-orang disekitar Presiden SBY yang mengerti dan faham tentang konstitusi dan amanat Undang-undang  tidak sekedar Asal Bapak Senang (ABS), mau mencermati dan mengkritisi sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi.

Tercatat ada 6 Kemenagan Yusril atas Pemerintah, dan semuanya menyangkut Konstitusi. Pemerintahan SBY bukan tidak memiliki Pakar Hukum Tata Negara, h anya saja pakar hukum tata negara yang ada tidak mumpuni dan masih belum terlalu berpengalaman, sehingga dengan mudah “Dikuliti” Yusril.

6 Kemenangan Yusril atas Pemerintahan SBY

22 Sepetember 2011
Sebagaimana pernah kita ketahui, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya, karena Yusril menggugat keabsahannya. Yusril menganggap tak ada surat keputusan pengangkatannya kemabli dari Presiden. MK mengabulkan gugatan tersebut dan akhirnya Hendarman Soepandji diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011.

8 Agustus 2011
Yusril mengajukan permohonan pada MK agar mengahadirkan Megawati dan SBY sebagai saksi yang meringankan dirinya dalam kasus Sisminbakum. MK mengabulkan permohonanan tersebut dan Kejaksaan Agung diperintahkan menghadirkan SBY dan Megawati untuk dimintai keterangan.

7 Maret 2012
Yusril menang di PTUN Jakarta. SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap napi tindak luar biasa korupsi dan terorisme. Sebagai kuasa hukum napi koruptor cek pelawat menganggap SK tersebut tidak sesuai prosedur hukum, sehingga akhirnya dibatalkan PTUN.

14 Mei 2012
Yusril sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamuddin, menggungat  Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu dan pencopotan Agusrin. Sesuai amanat Konstitusi Yusril menganggap Agusrin tidak bisa dicopot, karena tidak sesuai dengan konstitusi. Yusril menang di PTUN dan PTUN akhirnya membatalkan Keppres tersebut dan Agusrin pun batal dicopot dan Junaidi batal menjadi Gubernur Bengkul.

31 Mei 2012
Yusril bebas dari Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3, sehingga Yusril tak lagi menjadi tersangka kasus Sisminbakum.

5 Juni 2012
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian permohonan judicial reviewmengenai materi UU kementerian Negara dan Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Dalam hal ini Yusril hanya bertindak sebagai saksi ahli yang menentang Wamen. Sementara sebagai penggugat adalah Keta Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Adi warman dan Sekjen GN-PK H.Tb.Imamudin.

6 Kemenangan Yusril atas pemerintah tersebut diatas menandakan bahwa Pemerintahan SBY kurang cermat dalam menjalankan amanat Konstitusi, dan tidak adanya orang yang benar-benar kredible yang mengawasi penerapan UU yang terkait penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga celah kelemahan tersebut menjadi sasaran Yusril untuk menguliti Pemerintahan SBY.

Ketika periode pertama Pemerintahan SBY, kita tahu Yusril adalah salah satu Menteri di kabinet Indonesia Bersatu, dan semua berjalan aman-aman saja. Tapi ditengah perjalanan pemerintahan SBY, Yusril kelar dari pemerintahan SBY, sebagai Pakar Hukum kini Yusril berprofesi sebagai pengacara. Dengan profesi barunya ini Yusril banyak melayangkan gugatan terhadap pemerintahan SBY. Masih ada 2 Gugatan yang akan dilayang Yusril, antara lain masalah pemberian Grasi terhadap Corby.

Sumber tulisan : Harian Berita Kota Rabu, 6 juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar