"Gratifikasi Sex" itu Lazim

Foto : SH News.co



Masalah Gratifikasi Seks menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini, karena pemberian hadiah berupa pelayanan seks ini dianggap susah untuk dijerat secara hukum. Dijaman Politik Transaksional sekarang ini, gratifikasi Seks juga dijadikan alat transaksi politik, bisa jadi hal ini yang membuat Politisi Demokrat dari Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menganggap gratifikasi seks itu adalah sesuatu yang lazim sejak jaman kerajaan.

Mungkin benar apa yang dikatakan Pasek, tapi sesuatu yang lazim tersebut bukanlah berarti harus dilegalkan. Sebagai politisi yang duduk di Komisi Hukum DPR RI, seharusnya turut memberikan kontribusi pemikiran, pasal hukum seperti apa yang patut diterapkan untuk menjerat gratifikasi seks ini, bukan sekedar mengeluarkan pernyataan yang mengundang kontrovesi tapi tidak memberikan solusi.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Itu artinya kita sendiri secara hukum belum menyiapkan Undang-undang tentang gratifikasi ini, nah inilah yang seharusnya menjadi tugas para penyelenggara negara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan mengenai gratifikasi seksual. Sampai sekarang menurut Mahfud, UU tentang Gratifikasi ini terus dirumuskan. Namun sayangnya Gede Pasek, yang notabene adalah orang yang duduk di Komisi Hukum DPR RI menganggap usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan.

“Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan,” ujarnya.(Merdeka.com)

Tidak ada yang berlebihan kalau Gratifikasi seks itu dibuat payung hukumnya, karena gratifikasi seks itu adalah bagian dari transaksi suap bagi penjabat yang menyalahgunakan jabatan, dan bukanlah sesuatu yang sulit jika memang ada keinginan yang serius untuk memberantasnya. Atau jangan-jangan memang Gede Pasek sendiri sudah sering menggunakan gratifikasi seks itu dalam politiknya, sehingga dia menganggap sesuatu yang lazim dan perlu dilegalkan.

Sumber berita :
http://m.merdeka.com/peristiwa/gratifikasi-seks-nikmat-tapi-tak-bisa-dijerat.html

foto : SH News.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar