Kontroversi Seputar Kasus Hukum Syaipul Jamil


Kontroversi penerapan hukum pada kasus lalainya Syaiful Jamil masih terus menjadi perdebatan di media, keadillan dimuka hukum dan keadilan dalam pandangan publik menjadi berbeda ketika penerapan hukum/undang-undang yang berlaku diterapkan pada moment yang kurang tepat. Memang tidak ada bedanya Syaiful Jamil yang artis dengan masyarakat biasa didepan hukum, hukum berlaku bagi siapa saja warga negara Republik Indonesia, namun hukum terasa tidak adil penerapannya ketika ada kasus hukum lain yang tidak diterapkan dengan semestinya.

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai penetapan tersangka terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian istrinya, adalah bukti carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. “Saya melihat wajah hukum semakin carut-marut. Hanya dalam waktu satu hingga dua hari kepolisian menetapkan Saipul menjadi tersangka,” ucap Pram panggilan akrabnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9)

Sangat terlalu tergesa-gesa Polri menetapkan Syaiful Jamil sebagai tersangka, sementara dia masih dalam suasana berduka, sehingga persepsi masyarakat terhadap penerapan hukum menjadi salah, padahal memang sudah semestinya Syaiful Jamil ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja dalam waktu yang tidak tepat penetapan tersebut dianggap tidak tepat. Pram mengatakan kasus Saipul Jamil jika dilihat secara hukum prosedural, ia memang bersalah. Namun, seharusnya proses penegakan hukum itu memiliki pertimbangan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menangani kasus mantan suami Dewi Perssik itu.

“Kalau mau diterapkan undang-undang yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, saya yakin korbannya menjadi ribuan bahkan sebenarnya kalau mau secara sungguh-sungguh orang yang membuat infrastruktur pun bisa dituntut untuk bertanggung jawab,” tuturnya. Apakah penafsiran terhadap undnag-undang tersebut sudah benar, atau ada penafsiran lain terhadapa kata Lalai dalam Pasal Undang-undang tersebut, misalnya Lalai yang dimaksud, lalai karena mengemudi hingga menyebabkan orang lain jadi korban, jadi korban disini maksudnya tertabrak hingga meninggal. Jadi bukan jadi korban karena ada dalam kendaraan yang sama saat kecelakaan seperti yang dialami istri Syaiful Jamil.

Jadi, seperti yang dikatakan Pramono Anung Syaipul sangat jelas melakukan ketidaksengajaan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian istrinya. “Dan yang terpenting dia sedang berduka. Istrinya kan meninggal,” pungkasnya. Dengan keadaan seperti itu ada baiknya polisi menunggu waktu yangbtepat terlebih dahulu, setelah itu barulah memberikan penetapan sebagai tersangka. Jadi kesimpulannya penerapan hukuman kepada Syaipul Jamil itu pada dasarnya tidaklah salah, hanya saja waktu penetapannya yang kurang tepat, bukan pasal hukumnya yang tidak tepat diterapkan.

Sumber dikutip dari berbagai media baik online maupun cetak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar