Diskrimasi "Perlakuan Hukum" karena Politik




Terlihat sangat jelas kalau Penegakan Hukum di negara ini bersifat diskriminatif, perbedaan perlakuan terhadap tersangka atau pun terdakwa sangat menyolok sekali. Lihat saja Foto illustrasi diatas, tersangka korupsi, Bupati Buol Batalipu dengan cepat dan sangat mudah ditangkap, dan cara perlakuannya pun sangat berbeda dengan tersangka korupsi sekelas, Nazaruddin, Nunun Nurbaeti, angelina Sondakh dan juga Miranda Gultom.

Tidak butuh waktu yang lama untuk memproses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol ini, karena Amran Batalipu “Bukanlah Orang Terkenal,” dan bukan pula merupakan orang yang dekat dengan kekuasaan, dan jelas berbeda dengan nama-nama tersebut diatas, dan kapasitas kasusnya juga sangat berbeda, maka cara memperlakukannya dan pengusutan kasusnya pun jelas berbeda.

Berapa lama KPK butuh waktu untuk mengusut kasus Wisma Atlet dan Hambalang ? Yang sampai sekarang tidak pernah jelas juntrungannya, sementara kasus Bupati Buol ini, belum berapa lama diekspos media, dan KPK bisa langsung menetapkan tersangka. Pada kasus Buol ini pun ada menyangkut orang yang dekat dengan RI 1, dan saya yakin kasusnya tidak akan berkembang sampai kesitu.

Apa yang sedang diproses KPK sekarang ini belumlah menyentuh apa yang sesungguhnya diharapkan, kasus Hambalang sudah mulai disebut-sebut akan terganjal pada sulitnya mencari alat bukti. Ini sebuah tanda-tanda kasus ini tidak akan tuntas pengusutannya, padahal secara kronologis kalau kita amati dari berbagai pemberitaan media sudah jelas siapa yang layak dijadikan Tersangka, tapi pengusutan kasusnya selalu ditunda-tunda. penundaan ini akan berakibat pada semakin menghilangnya berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan.

Hal seperti ini sudah sangat telanjang kita lihat didepan mata, bahwa hukum di negara ini sangat diskriminatif, pejabat negara kelas teri akan sangat mudah ditangkap, begitu juga orang yang tidak terkenal, tapi lain halnya jika calon terdakwa adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan dan kasusunya pun agak menyerempet penguasa, maka pengusutan kasusnya dengan berbagai cara akan ditunda-tunda. Kesulitan mencari alat bukti selalu dijadikan alasan untuk menunda-nunda pengusutan, sementara barang bukti yang ada pun sudah bisa dihilangkan jejaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar